Kebijakan Upah Murah Harus Diakhiri
“Tahun 2016, Bank Dunia menghitung bahwa 7,4 persen penduduk Indonesia mengkonsumsi di bawah PPP US$ 1 per hari dan 49 persen di bawah PPP US$ 2 per hari. Ini menunjukkan bahwa hampir setengah penduduk Indonesia di garis kemiskinan dengan indeks 2 dollar,” cetus Adang.
Selanjutnya, legislator daerah pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menguraikan, PP tentang upah yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2015 ini telah banyak menuai kecaman terutama kaum buruh.
Permerintah dalam berpegang PP tentang upah ini dinilai dokter Adang terlalu over estimate. Pasalnya, menurut dia, pemerintah menganggap PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini merupakan terobosan baru dalam regulasi pengupahan.
Terobosan yang dimaksud adalah adanya formula kenaikan upah minimum yang membuat kenaikan upah minimum setiap tahunnya menjadi baku dimana persentase kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
“Saya menelaah, bahwa kebijakan pemerintah tentang pengupahan ini telah memberi ruang luas bagi para pengusaha untuk memberikan upah murah. Karena kenyataan yang terjadi adalah, munculnya dampak multiefek termasuk stagnasi perekonomian secara menyeluruh. Oleh Karena itu, Pemerintah perlu meninjau secara detail dan serius semua regulasi tentang upah ini,” jelas Adang. (adv/jpnn)