Kebijakan Upah Murah Harus Diakhiri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, dokter Adang Sudrajat meminta dengan tegas kepada pemerintah terutama Kementerian Tenaga Kerja untuk segera mengakhiri kebijakan upah murah.
Kebijakan upah murah yang dikeluarkan 2 tahun silam, yang tertuang pada PP nomor 78 Tahun 2015, ternyata menjadi blunder bagi negara ini dalam upaya peningkatan kualitas perbaikan ekonomi rakyat terutama pada kemampuan daya beli.
“Saya melihat, pemerintah hendak memacu perbaikan iklim investasi di segala bidang, namun pada kenyataanya PP Nomor 78 Tahun 2015 malah mengakibatkan para investor banyak menahan diri untuk berinvestasi,” ucap politisi FPKS DPR ini.
Dokter Adang menambahkan, sejak peraturan pemerintah tahun 2015 tentang pengupahan ini diberlakukan, gini rasio semakin besar.
Masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah mengalami penurunan daya beli yang sangat drastis.
Penurunan daya beli ini terjadi begitu cepat, sehingga banyak menimbulkan kekahwatiran para pengusaha dan pemodal untuk menjalankan usaha produksi maupun investasi. Kekahwatiran ini lebih didasari pada pengembalian biaya investasi yang terancam tidak tercapai.
Fakta 2 tahun terakhir, pembangunan infrastruktur besar dan permanen banyak terlihat di berbagai daerah.
Namun kenyataannya, iklim usaha yang diwarnai daya beli masyarakat yang rendah dan jumlah penduduk miskin yang masih tinggi dengan indeks internasional, PPP (purchasing power parity) 1US$ dan 2 US$.