Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebiri jika Korban Lebih dari Satu Orang

Rabu, 11 Mei 2016 – 12:28 WIB
Kebiri jika Korban Lebih dari Satu Orang - JPNN.COM
Tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun divonis 10 tahun penjara. Foto: Bengkulu Ekspres/Jawa Pos Group

jpnn.com - JAKARTA - LSM jaringan international yang bergerak di bidang perlindungan anak, ESCAP Indonesia menyoroti rencana aksi perlindungan anak 2015 - 2019 yang sebenarnya telah dibuat pemerintah. 

Divisi Legal ESCAP Ermelina Singereta mengatakan harusnya pemerintah membuat mekanisme perlindungan anak dari tingkat RT hingga Kabupaten. ''Yang ada selama ini hanya kebijakan dan implementasi perlindungan anak di level kabupaten,'' kata Emerlina.

Selain soal mekanisme perlindungan dan implementasi perlindungan anak hingga tingkat terendah, ESCAP juga berharap pemerintah melakukan pemenuhan hak-hak korban. Khususnya yang berkaitan dengan restitusi dan kompensasi. 

''Pemenuhan kompensasi untuk korban kekerasan seksual anak wajib dilakukan pemerintah. Sebab negara bisa dikatakan lalai dalam melindungi anak-anak,'' ujarnya.

Selama ini di Undang-undang perlindungan anak yang ada hanya soal aturan restitusi. Namun hal itu juga tidak jelas pada proses eksekusi putusan pengadilan perkaranya. ''Hukum acaranya tidak ada sehingga jaks juga tidak bisa melakukan itu,'' imbuh Emerlina.

Selama ini ESCAP tidak setuju adanya hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Sebab hal itu tidak menguntungkan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. 

Kebiri bisa diberikan pada pelaku sebagai bentuk hukuman tambahan. Hukuman kebiri diberikan sesuai dengan lamanya sanksi pidana penjara yang dijatuhkan pada pelakunya. Namun hukuman kebiri tidak serta merta diberikan. Pelaku yang bisa dikenakan kebiri ialah mereka yang melakukan perbuatan dengan korban lebih dari satu orang.

Selain itu tindakan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi. Namun semua syarat di atas bisa dikesampingkan jika korban meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close