Kebiri jika Korban Lebih dari Satu Orang
Dengan syarat itu, berarti korban yang masih hidup juga harus terlibat mengikuti pemeriksaan kesehatan. ''Bisa dibayangkan betapa tersiksanya korban harus berpindah-pindah pemeriksaan, menghadapi tenaga medis untuk interview dan sebagainya,'' ujar Emerlina.
Menurut dia, korban yang sudah menderita akibat kejahatan seksual harusnya tidak perlu lagi direpoti untuk ikut serta dalam pembuktian di pengadilan.
''Harusnya korban ini kan segera dipulihkan bukan diseret-seret untuk pemeriksaan sebagai pembuktian kejahatan si pelaku,'' terang Emerlina.
Sayangnya dalam revisi UU Perlindungan Anak, pemerintah tak sedikitpun memasukkan aturan soal tanggung jawab pelaku serta negara atas hak-hak korban yang hilang atas timbulnya tindak pidana kekerasan seksual. (jun/mia/owi/idr/bay/gun/sam/jpnn)