Kebun Sawit Jadi Saksi Perbuatan Biadab Sang Ayah terhadap Anak Kandung
Korban yang takut terhadap pelaku yang sering bertindak kasar, SA dan SP naik motor terpisah ke rumah teman pelaku.
Sepulang dari rumah teman pelaku, Idris malah singgah ke rumah kecil di perkebunan sawit.
Seperti biasa, Idris memaksa dan mengancam korban untuk memuaskan nafsu jahatnya.
Gak tahan menerima keadaan ayah bejat mereka itu, akhirnya kedua korban memberanikan melapor ke RT.
Kini, Idris sudah diamankan di Polsek Mesuji Raya dan selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar ditambah (1/3) dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandungnya. (rel)