Kebutuhan Listrik Capai 55.500 MW
Selasa, 20 September 2011 – 08:47 WIB
Karena begitu antusiasnya, bahkan ada sebagian dari mereka telah menerbitkan peraturan daerah, tapi itu belum bisa diberlakukan lantaran perlu diselaraskan dengan PP. Nantinya pemerintah pusat yang menetapkan wilayah usaha, pemda menerbitkan izin usaha, sedangkan Menteri ESDM atau gubernur dan kepala daerah mengeluarkan izin operasi.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan PP tahun ini juga untuk memfasilitasi keinginan daerah. "Masalahnya untuk melaksanakan UU itu, belum ada PP terkait, baru ada RPP-nya. RPP perlu disosialisasikan dengan Pemda dan PP harus segera difinalkan menjadi PP, yang selanjutnya PP ini akan menjadi rujukan dalam perumusan Perda terkait," tutur Djuniarman. (lum)