Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kecam Aneksasi Tepi Barat, HNW Berharap Indonesia Pimpin Penolakan dan Gerakan Boikot Produk Israel

Senin, 29 Juni 2020 – 21:51 WIB
Kecam Aneksasi Tepi Barat, HNW Berharap Indonesia Pimpin Penolakan dan Gerakan Boikot Produk Israel - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid mengecam langkah Israel yang kembali melanggar hukum internasional dan Resolusi-resolusi PBB dengan menganeksasi wilayah di Tepi Barat, Palestina sebelum 1 Juli 2020.

Hidayat berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggaungkan kembali usaha maksimal untuk menolak dan menggagalkannya dengan galang gerakan boikot produk Israel seperti yang diutarakannya saat Konferensi Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta, pada 2016 lalu.

“Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyampaikan penolakan dan kecamannya. Namun, perlu langkah yang lebih konkret untuk menekan Israel, salah satunya dengan kembali menggaungkan gerakan boikot atas produk-produk Israel yang akan memaksanya untuk tak melanjutkan aneksasi dan kembali serius mewujudkan perdamaian di Palestina,” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (29/6).

HNW sapaan akrabnya juga mengapresiasi langkah politisi dan pemimpin dunia yang aktif menolak aneksasi itu.

“Lebih dari 1.000 anggota parlemen dari 25 negara Eropa menandatangani petisi surat kecaman dan penolakan atas rencana aneksasi Israel terhadap tanah-tanah Palestina di Tepi Barat. Mereka menuntut agar pemimpin negara-negara di Eropa juga menolak. Kami dukung aksi seperti itu, karena sama dengan yang diperjuangkan oleh DPR RI dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menyebutkan bahkan salah satu negara Eropa, yakni Irlandia, saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Mengimpor Barang, Jasa, dan Sumber Daya Alam yang Berasal dari Wilayah Pendudukan Ilegal Israel, yang diinisasi oleh senator Frances Black.

“RUU semacam ini perlu juga diadopsi oleh Indonesia, sebagai bukti penolakan penjajahan sebagaimana implementasi dari Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.

HNW mengatakan bahwa RUU ini semacam ini perlu dihadirkan, karena meski tidak memiliki hubungan diplomatik satu sama lain, tetapi hubungan ekspor-impor ilegal antara Indonesia-Israel diam-diam masih berlangsung.

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid mengecam langkah Israel yang kembali melanggar hukum internasional dan Resolusi-resolusi PBB dengan menganeksasi wilayah di Tepi Barat, Palestina sebelum 1 Juli 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News