Kecanduan Judi Online, HF Bawa Kabur Uang Perusahaan
jpnn.com, JAMBI - Kecanduan judi online, HF (35) menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, sebanyak Rp 58 juta.
HF yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, akhirnya ditangkap.
Pelaku bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang material bangunan di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
"Pelaku ditangkap di Provinsi Bangka Belitung pada Kamis (2/11). Setelah diterbitkan DPO," kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga, Rabu.
Setelah berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Muntok dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kejadian bermula saat pelaku HF (35) melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan barang perusahaan Rp 58 juta.
Yudha menerangkan bahwa pelaku sebelumnya juga sudah dimintai keterangan mengenai dana yang sudah konsumen setorkan kepada pelaku.
Dari situlah pelaku mengatakan bahwa sejumlah uang yang disetorkan konsumen kepada dia sudah digunakan untuk kebutuhan pribadinya.