Kecanduan Judi Online, HF Bawa Kabur Uang Perusahaan
Rabu, 08 November 2023 – 21:13 WIB
"Motifnya, pelaku yang bekerja sebagai sales menjualkan barang-barang perusahaan namun hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan dipakai untuk keperluan pribadi," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang digelapkan sebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan judi online," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan. (antara/jpnn)