Kecelakaan Maut Pertama sejak Diresmikan Jokowi
Korban meninggal langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat. Sedangkan Faizal dirawat intensif di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Mintoharjo, Jakpus. Korban pengendara mobil dirawat di Rumah Sakit Husada Mangga Besar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan dari olah TKP, diketahui sepeda motor memang melawan arah dengan kecepatan tinggi hingga menabrak mobil.
"Dari penyidik sepeda motorlah yang bersalah dan bisa dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (28/1).
Kendati demikian, saat ini Faizal belum diperiksa kepolisian. Ia juga membantah ada razia baik di atas maupun di bawah JLNT saat itu. (boy/jpnn)