Kecewa BSNP Dibubarkan, Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Amanat UU Sisdiknas
"Dewan Pakar itu sekadar memberi pertimbangan kepada mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan, tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri," ungkap legislator asal Dapil X Jatim (meliputi Gresik dan Lamongan), itu.
Dengan membubarkan BNSP, kata dia,, sekolah tidak akan lagi memiliki acuan standar kelulusan, pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, maupun pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri.
Dengan demikian, lanjut Zainuddin, Kemendikbudristek tengah melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat.
"Kamus gotong royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan menjadi terasa dikesampingkan," ungkap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.
Lebih lanjut dia mengatakan di tengah tantangan yang makin kompleks, apalagi beban pemerintah yang kian berat menghadapi pandemi Covid-19, dalam penyelenggaraan pendidikan seharusnya ditekankan pada pentingnya gotong royong dan dilakukan penguatan partisipasi masyarakat.
"Bukan malah melemahkannya," tegas Prof Zainuddin Maliki. (esy/jpnn)