Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kecewa BSNP Dibubarkan, Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Amanat UU Sisdiknas

Rabu, 01 September 2021 – 13:03 WIB
Kecewa BSNP Dibubarkan, Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Amanat UU Sisdiknas - JPNN.COM
Anggota Komisi X DPR Fraksi PAN Prof Zainuddin Maliki kecewa dengan langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim membubarkan BSNP. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki sangat kecewa dengan langkah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). 

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan BSNP merupakan badan independen yang diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang. 

"Pembubaran BSNP bertentangan dengan prinsip independensi, partisipatoris dan kegotong-royongan dalam penyelenggaraan pendidikan," kata Prof Zainuddin dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Rabu (1/9).

Keputusan Nadiem membubarkan BSNP dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek beranggapan bahwa standar nasional pendidikan merupakan bagian dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)  yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek. 

Guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan Kemendikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

"Mengganti fungsi BSNP dengan Dewan Pakar belum sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas," kata Prof Zainuddin. 

Dia menambahkan dalam Pasal 35 UU Sisdiknas pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan. Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri.

Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin mengatakan pembubaran BSNP oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim bertentangan dengan UU Sisdiknas. Prof Zainuddin sangat kecewa Nadiem membubarkan BSNP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News