Kecewa Diputusin, Sebar Foto Panas Sang Mantan di Medsos
Jumat, 14 September 2018 – 23:24 WIB
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan pasal 27 (3) Jo pasal 45 (3) Undang-undang ITE tahun 2016.
“Sudah kita terima laporannya, selanjutnya akan kita serahkan ke unit PPA untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(kms)