Kecewa Jokowi Jadi Capres, Warga Jakarta Layangkan Gugatan
jpnn.com - JAKARTA - Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM) melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Gugatan memuat kekecewaan elemen masyarakat dari warga Jakarta itu Jokowi -sapaan akrab Jokowi- mencalonkan diri sebagai presiden. SPM menganggap pencalonan itu merupakan pengabaian amanah warga Jakarta yang sudah memilih Jokowi.
"Kami SPM sudah melakukan kontrak politik dengan Jokowi dan ini mengikat karena ini negara hukum. Dia telah meremehkan dan mengabaikan amanah warga Jakarta yang telah memilihnya sebagai Gubernur DKI," ujar Ketua SPM, Nelly Rosa Yulhiana Siringo-ringo dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3).
Menurutnya, selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, belum ada tindakan maupun prestasi signifikan yang dilakukan mantan Wali Kota Solo itu terhadap pembangunan Kota Jakarta.
"Belum ada aksi bersifat membangun. Belum ada karya-karya menonjol. Menghubungi dan dihubungi warga saja susah sekali, kami bisa maklumi mungkin dia sibuk. Namun, ketika kami dengar beliau dicalonkan partainya sebagai capres, itu yang membikin kami kecewa," tuturnya.
Lebih lanjut Nelly mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak menaruh dendam terhadap Jokowi yang dinilai mengkhianati amanah warga Jakarta. Namun, satu hal yang menjadi catatan ialah Jokowi harus memiliki komitmen memimpin Jakarta hingga akhir masa jabatannya.
"Kita berharap Pak Jokowi masih mempunyai hati nurani, untuk menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, tim advokasi Jakarta Baru melayangkan gugatan perdata kepada Gubernur DKI Jakarta, Jokowi. Tim menilai tindakan Jokwi meninggalkan jabatannya untuk mencalonkan diri sebagai Presiden RI merupakan perbuatan melawan hukum.
"Kita tim advokasi Jakarta Baru, konsisten dengan perjuangan kita mendukung Gubernur DKI Jakarta dan kita ke PN Jakarta Pusat ini dalam rangka mengingatkan Jokowi sebagai tugasnya menjadi gubernur untuk menyelesaikan tugasnya sampai periode yang diselesaikan," kata anggota tim advokasi Jakarta Baru, Ade Dwi Kurnia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3).
Untuk itu, tim advokasi meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara dapat mengabulkan seluruh gugatan seluruhnya, menyatakan gugatan memenuhi kriteria untuk diajukan dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action), dan tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar azas kepatutan karena mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum selesai masa tugasnya dan sebelum merealisasikan janji-janji kampanye Pilgubnya.
Tim advokasi juga menuntut Jokowi untuk memenuhi semua janjinya yang sudah dituangkan dalam kontrak politik dengan tim relawan dan berbagai macam LSM untuk menyelesaikan masalah Jakarta. Tim advokasi yang konsisten mendukung Jokowi tersebut menilai kinerja Jokowi cukup baik dan cukup banyak perubahan. (jpnn)