Kecewa Kepemimpinan Wasit, Persib Layangkan Protes ke PT LIB dan Komdis PSSI
Sedangkan tim rumah hanya melakukan sembilan kali pelanggaran terhadap Persib dan sukses menguasai bola sebanyak 58 persen.
"Menurut pendapat kami, data statistik tersebut menunjukkan sesuatu yang tidak wajar dan perlu dievaluasi lebih lanjut," dalam kutipan dalam surat bernomor 01/DIR-PBB/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 itu.
Tak hanya itu, tim tamu juga memprotes keputusan wasit yang hanya memberikan dua menit perpanjangan waktu di babak kedua. Padahal, akumulasi durasi dari insiden penalti dan pelanggaran terhadap Omid Nazari pada menit ke-79 saja sudah mencapai tujuh menit.
BACA JUGA: Menteri Susi Kembali Tenggelamkan 40 Kapal Pencuri Ikan
Berdasarkan klaim dugaan keputusan wasit yang kontroversial itu, Persib menuntut PT LIB selaku operator dan Komisi Disiplin PSSI untuk mengevaluasi kinerja perangkat pertandingan guna menciptakan suasana kompetisi yang fair dan sportif.(antara/jpnn)
Adapun perangkat pertandingan yang bertugas tersebut adalah sebagai berikut:
Inspektur Wasit: A.A Ngurah Putra Agung asal Denpasar
Match Commisioner: Fani Adi Nugroho asal Semarang