Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
Dalam perkara nomor 10 PKPU, hakim mengatakan ini adalah perjanjian kerjasama, seolah-olah antara Cuan, IES, ada perjanjian kerjasama, padahal tidak ada sama sekali dalam buktinya, sudah jelas itu jual beli antara Cuan dengan IES.
"Sementara IES mau di jual kemana aja itu urusan dia kita nggak ada urusannya. Kenapa hakim tiba-tiba memutuskan adanya kerjasama," ungkap Agus dengan kesal.
Seharusnya hakim dapat mempertimbangkan atas dasar bukti, bukan seenaknya sendiri. Padahal masyarakat datang ke pengadilan itu dalam rangka mencari keadlialn. Sementara, hakim merupakan wakil Tuhan di muka bumi.
"Jika hakim sudah duduk diatas mimbar maka dia sebagai seorang pengadil, framenya harus melindungi orang yang dirugikan. Dalam kaitan ini klien kami dirugikan karena jual beli tak dibayar, namun anehnya hakim tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan," ujarnya.
Akan Melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Terkait dengan putusan PKPU yang kembali ditolak, Agus menilai hakim tidak profesional dalam mengambil satu putusan. Sebab tidak membaca bukti secara teliti, hakim hanya membaca pengantar bukti dari termohon.
Menurut dia, jika kliennya mengizinkan, pihaknya melaporkan hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) maupun Hakim Pengawas. Dan tidak menutup kemungkinan akan melapirkan kasus ini juga ke Komisi III DPR RI.
"Sebab jika persoalan ini dibuarkan maka akan jadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia. Setidaknya lapiran kami dapat menjadi koreksi pagi para penegak hukum di negeri ini,"