Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
Kamis, 05 Desember 2024 – 15:06 WIB
Agus juga menyarankan kepada DPR agar mengkaji undang-undang atas putusan PKPU agar dapat kembali dilakukan upaya hukum lain. Sehingga dapat memberikan kesempatan bagi pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya.
Perlu Diketahui, kasus ini berawal dari jual beli minyak yang melibatkan PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT CUAN) dengan PT IES sebagai pembeli dengan total Rp 33 miliar.
Di tengah perjalanan PT IES hanya bisa membayar invoice sebesar Rp 11 miliar. Tak hanya itu, PT IES juga tidak bisa membayar invoice dari kreditur lain yakni Ariq Ro'is, PT Alami Vinteg dan PT Bengkulu Sawit Lestari.(ray/jpnn)