Kecewa tak Tembus Pidana Pemilu, Warga Protes Panwaslu
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Lantaran laporan dugaan politik uang dinilai tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, sejumlah warga dari Kecamatan Tanjung Palas Utara, mendatangi kanto Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bulungan, Sabtu (12/4).
Suasana tegang karena diwarnai adu argumen terjadi. Bahkan, pihak Panwaslu sempat memanggil anggota tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dari kepolisian dan kejaksaan untuk membantu memberikan penjelasan mengenai perkara ini.
“Kami sudah menyiapkan barang bukti dan saksi, tapi tidak bisa menjerat (pelanggar Pemilu),” kata Dede, warga Tanjung Palas Utara.
Ia mengklaim, politik uang hampir terjadi di Tanjung Palas Utara. "Tapi yang terungkap hanya di Pimping dan Karang Agung saja,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Bulungan belum lama ini menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan warga dengan mengatasnamakan caleg Golkar dari dapil III Bulungan.
Laporan yang dibuat warga itu dilengkapi kesaksian dalam berita acara pelaporan (BAP), berikut barang bukti berupa uang Rp 350 ribu dan contoh surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Bulungan yang tertera nama caleg dari Golkar.
Namun setelah dilakukan kajian oleh Panwaslu, laporan itu dinilai tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke pidana Pemilu. Hingga akhirnya, Panwaslu mengembalikan berkas laporan bersama barang bukti kepada pelapor.
Sementara itu, meski sudah didatangi perwakilan warga yang tidak terima atas putusannya, Panwaslu tetap bersikukuh bahwa laporan indikasi politik uang itu tidak bisa dilanjutkan.