Kedapatan Coblos 20 Surat Suara, Maghrib Langsung Diamankan Petugas
Selain kasus di Salo tersebut, ada juga kasus surat suara yang sudah tercoblos. Namun Syawir mengaku belum mendapat laporan lengkap soal kasus yang terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang ini. Menurut Syawir, tim sudah turun ke TPS tersebut, bukti-bukti masih dilengkapi.
''Ada banyak kasus tapi bukti-buktinya tidak lengkap. Seperti kasus politik uang, banyak masuk ke kami, tapi di saat mengumpul bukti ternyata bukti tidak ada dan tidak kuat. Jadi kami tidak mau terjebak hanya sekedar informasi saja, tapi benar-benar valid. Yang pasti, setiap laporan kami tindaklanjuti dan kami kaji semua,'' sebut Syawir.
Namun, laporan yang paling banyak diterima Bawaslu Kampar menurut Syawir adalah kekurangan surat suara dan adanya surat suara antar daerah yang tertukar. Salah satu daerah yang mengalami surat suara tertukar adalah Desa Kampung Panjang Air Tiris, Kecamatan Kampar Utara. ''Sejumlah daerah lain di Kabupaten Kampar juga ada tertukar seperti di Rumbio Jaya, Siak Hulu dan beberapa lainnya,'' katanya.
Meski surat suara tertukar, pelaksanaan pemilihan umum tetap berjalan. Menurut Syawit, pemilihan masih bisa berjalan karena untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan Presiden masih sama. Pada kasus di beberapa TPS, hanya untuk DPRD Kabupaten/Kota saja yang berbeda, sehingga tidak dapat di gunakan.
''Bawaslu Kampar masih menginventarisir daerah mana saja yang surat suaranya tertukar. Menurut peraturan perundang-undangan terkait permasalahan surat suara tertukar ini, setelah sepuluh hari bisa dilakukan pemilihan lanjutan. Pemlihan lanjutan nanti hanya untuk jenis surat suara yang tertukar saja,'' tutupnya. (end)