Kegiatan Parpol Dilarang Menampilkan Logo dan Nomor Urut
jpnn.com, JAKARTA - Partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kegiatan dengan menampilkan logo dan nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019, di luar kegiatan internal.
Larangan berlaku karena penggunaan logo dan nomor urut bisa dikategorikan kampanye.
Sesuai aturan yang berlaku, masa kampanye baru akan digelar pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
Menurut komisioner KPU Wahyu Setiawan, larangan penggunaan logo dan nomor urut partai berlaku setelah sebelumnya Gugus Tugas Kampanye yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendefinisikan Pasal 1 ayat 35 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Disebutkan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan atau citra diri peserta pemilu.
"Nah, terkait apa itu citra diri, meliputi dua hal, logo dan nomor urut parpol. Ini terkait citra diri peserta pemilu legislatif. Citra diri ini bersifat alternatif dan mengikat," ujar Wahyu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/5).
Wahyu menegaskan, penggunaan salah satu simbol apakah itu logo maupun nomor urut, juga dilarang sebelum masa kampanye.
"Itulah artinya alternatif, satu saja ada maka tetap dinyatakan kampanye. Jadi bukan kumulatif, bukan harus dua-duanya ada," ucapnya.