Kehadiran WNI ke Israel Bukan Sikap Resmi
Indonesia, kata Sukamta, dalam konstitusinya tegas menolak penjajahan yang secara nyata tidak mengakui entitas negara Israel. Perjuangan diplomatik Indonesia dilakukan lewat PBB. Sementara, Resolusi UNESCO 16 Oktober menyalahkan Israel yang telah melakukan pengerusakan terhadap Masjid Al-Aqsha.
Selain itu, Dewan Keamanan (DK) PBB pun mengeluarkan resolusi 2334 pada 23 Desember 2016 tentang penghentian pemukiman Israel di semua wilayah pendudukan Palestina. Resolusi itu keluar dengan tidak ada satu pun negara yang melakukan veto. Bahkan Amerika Serikat juga abstain.
Sehingga, kehadiran WNI ini, tegas Sukamta, justru mendukung Israel dan tidak menghormati putusan PBB tersebut.
“Dengan resolusi PBB tersebut, situasi dunia lebih kondusif untuk memperjuangkan Palestina, yang harusnya menjadi kesempatan RI menfollow up hasil Kenferensi Luar Biasa OKI 6-7 Maret 2016 lalu di Jakarta, karena badan-badan utama PBB sudah membuat resolusi utama. Kesempatan ini mustinya bisa dimanfaatkan maksimal oleh Pemerintah RI,” tegas Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) DPP PKS ini.(fri/jpnn)