Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kehilangan Jabatan, Dua PNS Gugat Menpan-RB

Senin, 25 November 2013 – 18:06 WIB
Kehilangan Jabatan, Dua PNS Gugat Menpan-RB - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA--Langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar melakukan perampingan struktur organisasi rupanya mendapat perlawanan dari anak buahnya.

Ini terbukti dengan diajukannya gugatan oleh dua PNS KemenPAN-RB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adalah Hasan Abud dan Nurman Jafar, dua mantan pejabat eselon dua KemenPAN-RB yang mengambil langkah hukum. Keduanya yang sebelumnnya menjadi asisten deputi (asdep) reformasi birokrasi dan asdep tatalaksana, dinonjobkan MenPAN-RB.  Keduanya menggugat Azwar karena tidak puas dengan keputusan tersebut.

Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto membenarkan adanya gugatan yang diajukan dua eks asdep tersebut. Menurut dia, secara hukum, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan sehingga bukan masalah besar bila ada pegawai KemenPAN-RB menggugat menterinya sendiri.

"Sah-sah saja menggugat, itu kan hak mereka. Apalagi Pak Menteri tidak mempersoalkannya. Ini adalah bentuk reformasi birokrasi," kata Tasdik di kantornya, Senin (25/11).

Dijelaskannya, perampingan struktur di KemenPAN-RB berdasarkan masukan dari tim reformasi birokrasi dan lembaga independen. Dalam penilaian tim reformasi birokrasi, struktur KemenPAN-RB masih gemuk sehingga harus dirampingkan.

"Dari 40 jabatan struktural kita rampingkan menjadi 27 jabatan. Nah sisanya itu ditiadakan," ujarnya.

Dengan perampingan tersebut, otomatis ada pejabat yang harus kehilangan jabatan. Itu sebabnya, dalam penentuan jabatan diseleksi siapa saja aparatur yang berhak menduduki kursi pejabat struktural.

JAKARTA--Langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar melakukan perampingan struktur organisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News