Kehilangan Jabatan, Dua PNS Gugat Menpan-RB
Senin, 25 November 2013 – 18:06 WIB
"Jadi tidak langsung main tunjuk atau diberhentikan saja. Ada mekanisme assessment center dan dilihat apakah yang bersangkutan punya kompetensi untuk jabatan yang diduduki. Kalau tidak sesuai kompetensi, otomatis yang bersangkutan tidak bisa menduduki jabatan itu," bebernya.
Tasdik menambahkan, KemenPAN-RB tidak menyalahkan langkah Hasan dan Nurman karena merupakan implementasi reformasi birokrasi.
"Mereka berani bersuara dan itu harus kita hargai. Tapi Pak Menteri juga mengeluarkan kebijakan tentu tidak asalan. Ada aturan-aturan yang telah dilewati. Kita tunggu saja perkembangan sidangnya," tandasnya. (esy/jpnn)