Keistimewaan Jogja Bukan Keinginan HB IX dan PA VIII
19 Agustus 1945 Jadi Tanggal KeramatMinggu, 21 Agustus 2011 – 06:59 WIB
Status keistimewaan yang disandang Jogjakarta bukan merupakan keinginan HB IX maupun PA VII. Ini merupakan kosakata dari konstitusi negara Indonesia, UUD 1945, yang dirumuskan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Status itu diperoleh setelah Kasultanan Jogjakarta maupun Pura Pakualaman menyatakan diri sebagai bagian dari Indonesia.
Menurut Sudomo, keputusan bergabungnya Kasultanan dan Pura Pakualaman adalah buah dari konsultasi HB IX dan PA VIII. Setelah mendengar lewat radio tentang kemerdekaan Indonesia, PA VIII bertemu HB IX di Kepatihan.
JOGJAKARTA - Tanggal 18-19 Agustus 1945 merupakan tanggal penting dalam sejarah Republik Indonesia maupun Keistimewaan Jogjakarta. Pada tanggal tersebut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak
Kamis, 09 Mei 2024 – 19:21 WIB - Humaniora
Wisuda UMB 2024, Rektor Sampaikan 3 Pesan Penting soal Kepemimpinan
Kamis, 09 Mei 2024 – 19:05 WIB - Hukum
Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
Kamis, 09 Mei 2024 – 18:48 WIB - Lingkungan
Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
Kamis, 09 Mei 2024 – 17:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
Kamis, 09 Mei 2024 – 16:28 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Guinea: Shin Tae Yong Bicara Soal Strategi, Menyerang?
Kamis, 09 Mei 2024 – 14:15 WIB - Hukum
ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
Kamis, 09 Mei 2024 – 15:07 WIB - Olahraga
PSS Sleman Pasang Target untuk Musim Depan, Siapa Pelatihnya?
Kamis, 09 Mei 2024 – 14:30 WIB - Kriminal
Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
Kamis, 09 Mei 2024 – 17:45 WIB