Keistimewaan Jogja Bukan Keinginan HB IX dan PA VIII
19 Agustus 1945 Jadi Tanggal KeramatMinggu, 21 Agustus 2011 – 06:59 WIB
Sementera itu, Fajrul Falaakh lebih menggarisbawahi proses sejarah perkembangan politik yang kemudian berujung pada integrasi. Menurut dia, penempatan Keistimewaan Jogjakarta harus dilihat dalam multiaspek. Ketentuan ketatanegaraan juga harus dibaca. Pola hubungan pusat daerah tidak bisa lagi top-down.
Menurut dia, proses penggabungan ini merupakan politik kebangsaan dari dua raja berdaulat. Yakni, melalui proses dialog internal yang bermuara pada integrasi. "Dari cerita beliau (Sudomo) banyak hal baru yang didapat dan tidak terdokumentasikan. Seperti pertemuan Sultan HB IX dan PA VIII yang merupakan dialog raja-raja," ujarnya. Prespektif historis ini tentu tidak dapat dihapuskan begitu saja. (jpnn/c2/nw)