Keistimewaan Jogja Bukan Keinginan HB IX dan PA VIII
19 Agustus 1945 Jadi Tanggal KeramatMinggu, 21 Agustus 2011 – 06:59 WIB
Sebelumnya, sempat ada kekhawatiran tentang adanya adu domba RI dengan Kesultanan dan Pura Pakualaman oleh pihak Jepang. Setelah itu, HB IX dan PA VIII mengirim telegram ke Jakarta yang isinya mengucapkan selamat atas proklamasi Indonesia dan menyatakan penggabungan wilayahnya ke NKRI.
Dengan demikian, Pemerintah RI melalui Presiden Soekarno memberikan piagam kedudukan kepada HB IX dan PA VII. Dengan diberikannya piagam kedudukan tersebut, dikeluarkan amanat 5 September 1945 sebagai tanda bahwa Keraton Jogjakarta maupun Pura Pakualaman sebagai bagian NKRI yang bersifat istimewa.
Sebelumnya, Sultan HB IX dan PA VIII juga mengajak dua keraton Surakarta untuk bergabung. Tetapi, dua utusan yang dikirim, yaitu Selo Sumardjan dan Joyodiningrat, gagal bertemu Paku Buwono maupun Mangkunegoro. Penyebabnya, saat itu di Surakarta terjadi pergolakan anti swapraja dan feodalisme.