Kejadian Subuh, Mbak WN Disergap Pria Bejat Seusai dari Toilet, Lalu Dipaksa Begituan
Setelah sempat melakukan pemerkosaan, pelaku menghentikan perbuatannya dan kemudian datang tetangga korban.
Korban kemudian diamankan tetangganya, sedangkan pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke polisi.
“Pelaku kemudian ditangkap dan dilakukan penahanan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Imam.
Imam menyebutkan pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Dari hasil penyidikan pelaku masuk rumah kontrakan korban melalui ventilasi jendela," jelas Imam.
Baca Juga: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara
Terhadap pelaku, Reskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara. (antara/jpnn)