Kejadian yang Dialami Warga Tangerang jadi Pelajaran Berharga Bagi Para Orang Tua, Ngeri
Kamis, 03 Juni 2021 – 13:43 WIB
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku berada di daerah Pasar Kemis dan ditangkap pada 29 Mei 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: