Kejagung Ambil Alih Kasus Indosat
Pengelolaan Internet 3G Berpotensi KorupsiJumat, 13 Januari 2012 – 15:30 WIB
Danny menceritakan, pada tahun 2007, bersama Telkomsel dan XL, Indosat diputuskan pemerintah berhak atas pengelolaan frekuensi 3G. Frekuensi ini kemudian dijual dan diakui sebagai paket broadband internet milik IM2. Di sinilah masalahnya. Menurut Danny, seharusnya pengelolaan frekuensi oleh IM2 tersebut harus melalui tender. Hal ini sesuai Pasal 33 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3), dan Permen No 7 tahun 2006.
Disebutkan penyelenggara jasa internet harus memiliki izin sebagai penyelenggara 3G sendiri.
Persoalan lain, jaringan telekomunikasi yang dapat disewakan kepada pihak lain hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai dengan Pasal 9 UU Telekomunikasi.