Kejagung Bakal Menjerat Korporasi di Kasus Korupsi 109 Ton Emas, Sahroni: Terobosan Luar Biasa
jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat terobosan luar biasa bila menjerat korporasi dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Hal itu disampaikan Sahroni merespons pernyataan Kapuspenkum Kejagung Agus Harli Siregar yang menyebut terbukanya peluang penyidik menjerat korporasi dalam kasus tersebut.
Sahroni pun mendukung penuh terobosan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi di PT Antam tersebut.
"Komisi III mendukung Kejagung agar menjerat seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi 109 ton emas ini. Ini terobosan yang luar biasa karena Kejagung sangat berani jerat korporasi, tidak perseorangan lagi," ujar Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/7).
Legislator Partai NasDem itu bahkan mengingatkan jangan ada tebang pilih dalam pengusutan kasus tersebut.
"Mau itu pelakunya oknum pejabat, karyawan internal, pelaku korporasi, perorangan, broker, atau bahkan oknum aparat, sikat semua," kata dia menegaskan.
Politikus asal Tanjung Priok itu mengatakan seluruh pelaku yang terlibat dugaan korupsi 109 ton emas tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Telusuri juga modus aliran dananya. Ini pasti persekongkolan yang sangat besar, dan diduga kuat ada aktor intelektual di baliknya,” tutur Sahroni.