Kejagung Bakal Tangkap Perampok JORR
Kamis, 22 Desember 2011 – 07:52 WIB
Di bagian lain, pengacara yang mendampingi Djoko Ramiaji dalam kasus korupsi pembangunan JORR, Denny Kailimang, mengaku tidak tahu menahu upaya Djoko tersebut. Denny mengaku sudah lost contact dengan kliennya setelah Jaksa Agung M.A. Rahman menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 11 Juni 2003.
"Kasus itu sudah selesai lah. Saya malah sudah lupa bagaimana perkaranya. Saya tidak tahu apa-apa. Kalau sekarang Djoko mau ambil alih lagi JORR, itu urusan lain. Kan sah-sah saja kalau dia mau. Itu hak dia dan nggak ada hubungannya sama kasus yang dulu," katanya. (aga)