Kejagung Batasi Ruang Gerak 3 Anak Buah Ahok Tersangka Proyek Saluran Air
Selasa, 11 Agustus 2015 – 22:55 WIB
Ia menjelaskan, kerugian negara untuk sementara kurang lebih Rp 19,93 miliar yang berasal dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Rinciannya Rp 3,98 miliar oleh Monang ketika menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai dengan April 2013.
Sedangkan Rp 7,03 miliar oleh Wagiman semasa masih menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 sampai dengan Agustus 2013. Adapun Rp 8,9 miliar oleh Pamudji semasa menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai Desember 2013.(boy/jpnn)