Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Beberkan Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus Jiwasraya

Selasa, 21 Januari 2020 – 02:34 WIB
Kejagung Beberkan Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus Jiwasraya - JPNN.COM
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
Tim jaksa penyidik Kejagung menyita kendaraan-kendaraan mewah itu untuk mendapatkan aset tersangka yang nantinya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian uang negara.

"Alat bukti maupun aset nantinya akan digunakan untuk mengembalikan uang negara," katanya.

Kejagung juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus itu, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.(Ant/fri/jpnn)

Kejagung masih memilah aset maupun barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News