Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Bidik Rp 1,3 Triliun Uang Negara di Indosat dan IM2

Jumat, 04 Januari 2013 – 21:46 WIB
Kejagung Bidik Rp 1,3 Triliun Uang Negara di Indosat dan IM2 - JPNN.COM
JAKARTA - Kasus korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan negara Rp 1,3 triliun, melebar hingga ke induk perusahaannya, PT Indosat Tbk. Dua perusahaan jaringan komunikasi bergerak itu kini dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Ini menyusul terbitnya surat perintah penyidikan terhadap Indosat dan IM2 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus). "Terhitung tanggal 3 Januari 2013, Indosat dan IM2 kita minta pertanggungjawabannya secara pidana (korupsi)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, Jumat (4/1).

Penyidikan atas PT Indosat Tbk yang didirikan berdasarkan akta notaris MS Tajudin SH No 55 tanggal 19 November 1967, ditetapkan  berdasarkan Sprindik No 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013. Sedangkan penyidikan atas IM2 yang didirikan berdasarkan akta notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon No.58 tanggal 25 September 1996, berdasarkan Sprindik 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013.

Untung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap korporasi (Indosat dan IM2) dimungkinkan dalam UU Korupsi. Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi yang secara tegas menyebutkan piha yang bisa diminta tanggung jawab bukan hanya perseorangan tapi juga korporasi. Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi juga yang nantinya dijeratkan pada Indosat dan IM2.

JAKARTA - Kasus korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan negara Rp 1,3 triliun, melebar hingga ke induk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA