Kejagung Blokir 2.323 Sertifikat Tanah Milik 7 Tersangka Korupsi Asabri
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidum) Kejagung menyita dan memblokir aset-aset tanah milik tujuh dari sembilan tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemblokiran ini bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan para tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (6/3).
Berdasarkan data yang disampaikan Leonard, total aset tanah tersangka korupsi Asabri yang disita berupa sertifikat hak milik (SHM) maupun sertifikat hak guna bangunan (HGB) sebanyak 2.323 bidang/persil.
Ribuan aset tanah itu disita dari tujuh tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Ketujuh tersangka itu yakni Sonny Widjaja (SW), Bachtiar Effendi (BE), Hari Setiono (HS), Ilham W Siregar (IWS), Lukman Purnomosidi (LP), Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Adam Rachmat Damiri (ARD).
"Beberapa aset tanah persil yang disita sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota setempat," kata Leonard.
Pihaknya menyebut jumlah aset tanah terbanyak yang diblokir oleh penyidik adalah milik tersangka Benny Tjokrosaputro sebanyak 2.223 bidang yang tersebar di 3 kabupaten.