Kejaksaan Agung Blokir Aset 3 Tersangka Korupsi ASABRI
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah aset dari tersangka korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pemblokiran dilakukan terhadap aset tiga tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan aset yang diblokir dari tiga tersangka yakni Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019; Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015; dan Benny Tjokrosaputro (BTS) sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk.
"Pemblokiran dilakukan untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," kata Leonard.
Menuru Leonard, dari tersangka HS, Kejagung mengajukan pemblokiran satu bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok. Upaya pemblokiran untuk penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi.
Selain aset HS, dua aset tanah milik tersangka BS di Bekasi juga diblokir. Pemblokiran dilakukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.
Sementara dari milik BTS dilakukan pemblokiran aset tanah dilakukan di tiga kabupaten. Rinciannya 220 bidang atau persil Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Lalu, 779 bidang sertifikat HGB di Kabupaten Lebak dan 244 bidang sertifikat HGB dan satu bidang sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Tangerang.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat.