Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo
Berstatus Saksi Kasus Korupsi SisminbakumKamis, 25 Desember 2008 – 02:06 WIB
Dia menjelaskan, dalam kasus biaya akses sisminbakum, Hartono berstatus saksi. Namun, hal tersebut tidak menghalangi dilakukannya pencekalan. ’’Kalau orang itu diduga terlibat tindak pidana atau bisa membuat terang suatu perkara. Berapa jauh keterlibatannya, itu urusan (bidang) pidana khusus,’’ jelas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tersebut.
Di tempat terpisah, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkum HAM Muchdor membenarkan adanya permohonan cekal terhadap adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu. ’’Sudah kami terima tadi sore (kemarin, Red). Langsung kami siarkan (sebarkan, Red),’’ tegas Muchdor kepada koran ini tadi malam.