Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo

Berstatus Saksi Kasus Korupsi Sisminbakum

Kamis, 25 Desember 2008 – 02:06 WIB
Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo - JPNN.COM
Tim penyidik Kejagung pada Selasa (23/12) batal memeriksa Hartono yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang cuti. Rencananya, Hartono dimintai keterangan untuk Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Yohanes mengaku menjadi pemegang saham PT SRD atas paksaan Hartono dan Hary Tanoesoedibjo. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar lunas.

Ditemui terpisah, JAM Pidsus Marwan Effendy menegaskan akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Hartono. Dia menolak menyebut Hartono bakal berubah status menjadi tersangka. ’’(Hartono) dipanggil sebagai saksi. Apakah ada indikasi (tersangka), nanti lihat perkembangan penyidikan,’’ katanya diplomatis.

Namun, dia tidak menampik jumlah tersangka bisa bertambah. ’’Ini masih koma (belum selesai, Red). Mungkin ada tersangka lain,’’ ujarnya.

JAKARTA – Hartono Tanoesoedibjo harus melupakan liburan akhir tahun ke luar negeri. Kejaksaan Agung mencekal pemegang saham PT Sarana Rekatama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA