Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo

Berstatus Saksi Kasus Korupsi Sisminbakum

Kamis, 25 Desember 2008 – 02:06 WIB
Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo - JPNN.COM
Selain itu, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Jawa Pos, 24/12).

Mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut mengungkapkan, hasil penghitungan sementara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus biaya akses sisminbakum menyatakan kerugian negara mencapai Rp 380 miliar. ’’Itu berarti mendekati dugaan selama ini (Rp 400 miliar, Red),’’ kata Marwan.

PT SRD merupakan rekanan Depkum HAM dalam layanan sisminbakum. Jasa dalam pengurusan status badan hukum itu berjalan sejak 2001. Setiap permohonan yang diajukan notaris dikenai pungutan hingga Rp 1,35 juta. Namun, di antara jumlah itu, hanya Rp 200 ribu yang masuk ke kas negara. Total biaya akses masuk ke rekening PT SRD dan Koperasi Pengayoman dengan pembagian 90:10 persen.

Dalam kasus tersebut, selain Yohanes dan Ali Amran, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga serta dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, ditetapkan sebagai tersangka. (fal/iro)

JAKARTA – Hartono Tanoesoedibjo harus melupakan liburan akhir tahun ke luar negeri. Kejaksaan Agung mencekal pemegang saham PT Sarana Rekatama

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA