Kejagung Ditantang Periksa Harry Tanoe
"Kalau orang kaya sudah berani mengintervensi hukum, hancurlah negara ini. Kami mohon orang-orang di sini (Kejagung) tidak usah takut dengan intervensi," ucap Bambang.
Pihaknya mendukung dan mendorong kejagung mengusut tuntas kasus mobile 8 yang ketika itu dimiliki Harry Tanoesoedibjo. "Kami mahasiswa selaku akademisi mendukung Kejagung," sambungnya.
Usai berdemo dan diterima oleh Kejagung, massa KAMPI melanjutkan unjuk rasa di kediaman Harry Tanoe di Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009 karena ada transaksi pengadaan pembelian fiktif.
“Yakni, antara PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak Rp 50 miliar dan Rp30 miliar,” ungkap Amir, Kamis (3/12) lalu.
Selanjutnya, Amir menegaskan, faktur pajak senilai Rp 114 miliar diteribtkan seolah-olah telah terjadi pembayaran atau transaksi. “Kemudian PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak tersebut dan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10 miliar,” paparnya.
Penyidik menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 miliar rupiah. Seperti diketahui, permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. (boy/jpnn)