Kejagung Evaluasi Surat Dakwaan Hotasi
Jumat, 22 Februari 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah melakukan evaluasi terhadap surat dakwaan korups atas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan yang Selasa (19/2) lalu dibebaskan Pengadilan Tipikor Jakarta. Langkah ini dilakukan karena bisa saja Hotasi dibebaskan karena lemahnya dakwaan jaksa, ataupun adanya perbedaan penafsiran antara hakim dan jaksa dalam kasus korupsi penyewaan pesawat itu pada 2006 itu. "Atau (dakwaan) ada titik-titik lemahnya. Nanti kita minta laporannya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat dicegat wartawan, Jumat (22/2).
Sesuai KUHAP, lanjut Darmono, kejaksaan memiliki waktu 7 hari untuk berpikir apakah mengajukan kasasi atau menerima putusan.
Hotasi menjadi terdakwa pertama yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Pengeran Napitupulu memutuskan Hotasi tak terbukti menguntungkan diri sendiri atau pihak lain terkait proyek penyewaan dua unit Boeing 737-400 dan 737-500 untuk MNA.
Karena dibebaskan, majelis hakim memerintahkan agar hak Hotasi dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan. Dalam perkara sama, Pengadilan Tipikor juga membebaskan Tony Sudjiarto, mantan General Manager Procurement MNA.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah melakukan evaluasi terhadap surat dakwaan korups atas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Hukum
Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
Rabu, 27 November 2024 – 19:46 WIB - Hukum
Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 19:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Liverpool Vs Real Madrid: 10 Pemain Absen Termasuk Vinicius
Rabu, 27 November 2024 – 22:22 WIB - Pilkada
Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
Kamis, 28 November 2024 – 00:10 WIB - Pilkada
Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
Rabu, 27 November 2024 – 22:27 WIB - Politik
Agus-Nadia Unggul Hitung Cepat di Pilkada Temanggung
Rabu, 27 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
Kamis, 28 November 2024 – 02:30 WIB