Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Garap Pejabat Dinas PU DKI Jakarta

Selasa, 09 September 2014 – 18:38 WIB
Kejagung Garap Pejabat Dinas PU DKI Jakarta - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Eko Wahyono, terkait dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 dan 2013.

Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya Kejagung menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta periode 2010–2013, berinisial EB.

Kemudian mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, RA dan mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari, NH.

“Benar hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas PU DKI Jakarta, atas nama Eko Wahyono. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Tony, yang bersangkutan diperiksa pada pokoknya terkait mekanisme pembayaran kepada PT Asiana Technologies Lestari sebagai perusahaan pemenang tender atau lelang Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan/Saringan Sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 dan 2013.

“Beliau hadir memenuhi panggilan dan mulai menjalani proses pemeriksaan sekitar Pukul 10.00 WIB, pagi tadi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dari berbagai sumber informasi yang diperoleh, EB diketahui merupakan inisial dari Ery Basworo. Sementara RA merupakan Rifiq Abdullah dan NH adalah Noto Hartono. Mereka ditetapkan sebagai tersangka mengacu surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print 66/6.2/Fd.1/2014, tertanggal 27 Agustus untuk RA, lalu nomor 67 untuk NH dan EB nomor 68.

Meski begitu Tony mengaku belum mengetahui secara persis berapa total kerugian negara akibat perbuatan yang disangkakan terhadap ketiga tersangka.

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Eko Wahyono, terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News