Kejagung Janji Tuntaskan Kasus Gubernur Kalsel
Putusan Vonis Bebas MA Jadi PertimbanganJumat, 29 Juli 2011 – 23:58 WIB
Tim itu yang diketuai Iskandar Djamaludin (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar) dan Sekretaris oleh Khairul Saleh (Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar) bertugas membebaskan tanah Hak Guna Bangunan atas nama Pemegang Hak PT Golden Martapura milik Gunawan Sutanto.
Selanjutnya Rudy Ariffin menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar No.SK.01/KPTS/2002 tentang bentuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah yang akan dibebaskan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk kepentingan umum atas HGB No.11 dan No.103.
Sebagai tindaklanjut dibuat Surat Perjanjian Nomor 182 tanggal 8 Mei 2002, dihadapan Notaris Neddy Farmanto tentang Santunan Tanah dan Bangunan antara Pemkab Banjar yang diwakili oleh Rudy Ariffin dengan Gunawan Sutanto (Dirut PT Golden Martapura).