Kejagung Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Alat Kontrasepsi ke Bui
jpnn.com - JAKARTA - Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis intrauterine device kit di BKKBN tahun anggaran 2013-2014 senilai Rp 32 miliar ditahan Kejaksaan Agung, Senin (27/7).
Mereka adalah Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto, mantan Manager Institusi PT Kimia Farma Slamet Purwanto, Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN Sobri Wijaya, serta Kasi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN Wiwit Ayu Wulandari.
Tiga tersangka selain Wiwit dijeblsokan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung. Sedangkan Wiwit ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jaktim demi kepentingan penyidikan.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengatakan penahanan terhadap empat tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 27 Juli hingga 15 Agustus 2015.
Penahanan dilakukan dengan alasan untuk menghindari para tersangka dari perbuatan menghilangkan alat bukti dan atau melarikan diri. Dia menegaskan, setelah penahanan maka akan diupayakan mempercepat penanganan perkaranya.
"Supaya segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Turin di Kejagung, Senin (27/7).
Kasus ini menjerat enam tersangka. Namun, dua tersangka lain, yakni Direktur CV Bulao Kencana Mukti Haruan Suarsono dan Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Sukadi mangkir dari panggilan penyidik.
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, Wiwit ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : Print-69/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 27 Juli 2015.