Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Kaget Sarinata Tahanan Kota

Sabtu, 20 Desember 2008 – 20:16 WIB
Kejagung Kaget Sarinata Tahanan Kota - JPNN.COM
JAKARTA―Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak tahu-menahu soal pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi APBD NTB 2003 HL Serinata dari tahanan lapas menjadi tahanan kota, yang terhitung sejak pukul 21.30 Wita, Jumat malam (malam Sabtu, 19/12).

Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta via ponsel Sabtu (20/12), justru malah balik bertanya. ''Kata siapa kalau kami (pihak Kejagung yang mengalihkan status penahanan Pak Serinata dari tahanan lapas menjadi tahanan kota. Malah kami baru tahu informasinya dari bapak (JPNN, Red),'' kata Jasman Pandjaitan keheranan.

Dijelaskan, pengalihan status penahanan mantan Gubernur NTB dari tahanan lapas menjadi tahanan kota, itu merupakan kebijakan dan kewenangan dari pihak penyidik di Mataram―NTB, bukan kewenangan dari Kejagung. Terkecuali kata dia, kalau pengalihan statusnya menjadi penangguhan penahanan, baru menjadi kebijakan dan kewenangan pihak Kejagung.

''Jadi, salah kalau bapak tanya ke kami (Kejagung) tentang pengalihan status penahanan Pak Serinata dari tahanan lapas ke tahanan kota. Lebih baik tanya langsung ke penyidiknya di sana (di Mataram, Red),'' ungkapnya.

JAKARTA―Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak tahu-menahu soal pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi APBD NTB 2003 HL

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA