Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Kaji Ulang Penyidikan Indover

Minggu, 26 Oktober 2008 – 02:14 WIB
Kejagung Kaji Ulang Penyidikan Indover - JPNN.COM
JAKARTA – Polemik tentang Bank Indover tidak hanya terkait dengan upaya penyelamatan anak usaha Bank Indonesia di Belanda itu. Kejaksaan Agung menyatakan akan mengkaji ulang penyidikan kasus Bank Indover yang pernah terjadi tahun 2001 itu. ”Kasus Indover dulu sudah pernah ada penyidikan. Saat itu terhenti karena ada masalah dalam locus delicti (tempat terjadinya perkara, Red). Sekarang kami kaji lagi,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kepada koran ini, Sabtu (25/10).

Seperti diketahui, Bank Indover merupakan anak perusahaan Bank Indonesia (BI) di Amsterdam. Bank tersebut diduga telah mengucurkan dana kepada beberapa debitor. Salah satunya PT UCT tanpa meneliti terlebih dahulu persyaratan dan kelayakan pengajuan kredit. Akibatnya, pengembalian kredit itu macet. Kejagung menyidik kasus ini pada 2001.

Saat itu, sejumlah pejabat BI diperiksa. Kejagung juga sudah menetapkan mantan Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja dan mantan Presiden Direktur Indover Amsterdam Sidharta SP Suryadi sebagai tersangka. Penyidikan kasus tersebut kemudian berhenti karena adanya perbedaan hukum antara Pemerintah Indonesia dan Belanda. Kedua tersangka juga belum diajukan ke pengadilan keran perbedaan penerapan hukum.

Marwan mengatakan, selain masalah locus delicti, pihaknya juga akan melihat adanya keterkaitan dengan kondisi kasus yang ada saat ini. Namun dia enggan menjelaskan lebih rinci. ”Untuk penyidikan yang dulu (tahun 2001, Red), kami akan tanya ke jaksa penyidik yang dulu menangani. Nanti ada gelar perkara,” kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Saat itu, ketua tim jaksa penyidik adalah Muchtar Arifin.

JAKARTA – Polemik tentang Bank Indover tidak hanya terkait dengan upaya penyelamatan anak usaha Bank Indonesia di Belanda itu. Kejaksaan Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA