Kejagung Kaji Ulang Penyidikan Indover
Minggu, 26 Oktober 2008 – 02:14 WIB
Saat itu, sejumlah pejabat BI diperiksa. Kejagung juga sudah menetapkan mantan Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja dan mantan Presiden Direktur Indover Amsterdam Sidharta SP Suryadi sebagai tersangka. Penyidikan kasus tersebut kemudian berhenti karena adanya perbedaan hukum antara Pemerintah Indonesia dan Belanda. Kedua tersangka juga belum diajukan ke pengadilan keran perbedaan penerapan hukum.
Marwan mengatakan, selain masalah locus delicti, pihaknya juga akan melihat adanya keterkaitan dengan kondisi kasus yang ada saat ini. Namun dia enggan menjelaskan lebih rinci. ”Untuk penyidikan yang dulu (tahun 2001, Red), kami akan tanya ke jaksa penyidik yang dulu menangani. Nanti ada gelar perkara,” kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Saat itu, ketua tim jaksa penyidik adalah Muchtar Arifin.