Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Kembali Periksa Dirut PLN

Kamis, 16 Januari 2014 – 23:38 WIB
Kejagung Kembali Periksa Dirut PLN - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Untuk yang kedua kalinya Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Tahun 2012.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan terhadap kelima tersangka yang saat ini telah menjalani penahanan.

“Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT. PLN. Dan sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (16/1) saksi hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta.

Menurut Untung, Nur Pamudji diperiksa untuk mengetahui mengapa Direksi PT PLN sampai melakukan perubahan kebijakan pada proses pengadaan LTE GT 2.1 dan 2.2. Di mana jika pada awalnya proyek berbiaya puluhan miliar rupiah tersebut disepakati akan dilakukan lewat pola penunjukan langsung, namun berubah menjadi pemilihan langsung.

“Materi pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan pelaksanaan rapat 9 orang direksi hingga kemudian melakukan perubahan pengadaan flame turbine dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung,” katanya.

Selain terkait hal tersebut, penyidik menurut Untung, juga memeriksa Nur Pamudji terkait kebijakan persetujuan penetapan pemenang lelang dan perubahan kebijakan penggunaan spare part (suku cadang) dari yang asli menjadi yang tidak asli. Atau dari original equipment manufacture (OEM) menjadi non original OEM.

“Penyidik juga memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi terkait kebijakan mengapa pekerjaan telah dinyatakan rampung 100 persen, padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item sparepart (suku cadang) untuk GT 21 dan GT 22 masih belum ada atau belum terpasang,” katanya.

Dengan langkah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dirut PLN untuk yang kedua kalinya ini sebagai saksi, Kejagung berharap dalam waktu dekat berkas perkara kelima tersangka yang kini telah menjalani penahanan, dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

JAKARTA – Untuk yang kedua kalinya Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News