Kejagung Langsung Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Setelah Izin Presiden Dibatalkan MKSabtu, 29 September 2012 – 04:50 WIB
Sebelumnya, proses pemeriksaan kepala daerah yang jadi tersangka korupsi sangat ribet. Kejagung harus mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Sekretaris Kabinet. Surat izin tersebut akan diklarifikasi dan ditelaah oleh Sekab. Pemerintah tidak ingin kepala daerah dipidana karena ada unsur politis di daerah.
Peraturan tersebut berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, proses tersebut justru menghambat kinerja Kejaksaan. Belakangan, Basrief mengatakan bahwa izin pemeriksaan kepala daerah tak cukup hanya berkirim surat. Korps Adhyaksa juga harus melakukan gelar perkara di Sekab.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tak bisa berdalih bahwa lambannya pemeriksaan kepala daerah tersangka korupsi karena harus izin presiden.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
Senin, 18 November 2024 – 23:38 WIB - Humaniora
Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
Senin, 18 November 2024 – 23:26 WIB - Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB