Kejagung Langsung Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Setelah Izin Presiden Dibatalkan MKSabtu, 29 September 2012 – 04:50 WIB
Sebelumnya, proses pemeriksaan kepala daerah yang jadi tersangka korupsi sangat ribet. Kejagung harus mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Sekretaris Kabinet. Surat izin tersebut akan diklarifikasi dan ditelaah oleh Sekab. Pemerintah tidak ingin kepala daerah dipidana karena ada unsur politis di daerah.
Peraturan tersebut berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, proses tersebut justru menghambat kinerja Kejaksaan. Belakangan, Basrief mengatakan bahwa izin pemeriksaan kepala daerah tak cukup hanya berkirim surat. Korps Adhyaksa juga harus melakukan gelar perkara di Sekab.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tak bisa berdalih bahwa lambannya pemeriksaan kepala daerah tersangka korupsi karena harus izin presiden.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:52 WIB - Kesehatan
HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:51 WIB - Nasional
Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:38 WIB - Humaniora
5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:14 WIB - Humaniora
Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:09 WIB - Dahlan Iskan
Variasi Unggulan
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:45 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu (8/1), Lengkap!
Rabu, 08 Januari 2025 – 05:20 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Imbang Lawan Bali United, Bojan Hodak Singgung Juara
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:06 WIB