Kejagung Makin Rajin Keluarkan SP3
Rabu, 26 Desember 2012 – 17:13 WIB
Untuk kasus di Bogor, Kejagung sempat menetapkan pimpinan PT Braja Mustika Arif Daryanto sebagai tersangka. Dia diduga melawan hukum dengan membalik-namakan tanah negara seluas 24 hektar yang terletak di Tegal Sapi, antara lain dengan sengaja menghapus Hak Pemilikan Lahan (HPL) menjadi milik pribadinya. Namun kasus ini ditutup karena dari hasil gelar perkara diketahui kejadiannya sudah kedaluarsa sebab berlangsung tahun 1993 silam.
Tiga kasus korupsi dihentikan kejaksaan selama 2011. Kasus tersebut adalah pemberian uang santunan pembebasan lahan lahan eks pabrik kertas Martapura yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, pengadaan floating crane di PT Tambang Batubara Bukit Asam, dan terakhir, kasus pengambilalihan aset PT Kiani Kertas. (pra/jpnn)