"Makanya kalau ada fakta baru, bisa ada perubahan. Misalnya unsur kerugian negara, kalau ternyata menurut fakta yang baru (putusan PK Yohanes) ternyata dibantah. Kan itu bisa menjadikan alasan untuk tidak melanjutkan (perkra Yusril dan Hartono)," tegas Darmono. (pra/jpnn)
JAKARTA - Putusan lepas dari tuntutan dalam tahap Peninjauan Kembali (PK), yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Yohanes Wowuruntu dan Romli Atmasasmita,